Benahi Prosedur Izin Pendirian, Ditjen Pendis: Bagian Afirmasi Pesantren

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Agama akan melakukan pembenahan prosedur pengurusan izin pendirian pesantren. Pemberian izin yang awalnya dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, ke depan akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Agama. 

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kementerian Agama terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini. Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had (rukun dan jiwa pesantren). 

Rukun pesantren terdiri dari kyai/ustadz, santri, asrama, masjid, dan kajian kitab (kutub at-turats al-mu’tabarah). Sedang jiwa pesantren mencakup ruh keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan, optimisme, keseimbangan, serta ruh nasionalisme. 

“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (27/05).  

Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama saat ini tengah merumuskan regulasinya dan itu akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.  

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” tukasnya. (p/ab)